Kamis, 21 Agustus 2014

UANG NKRI 2014




Indonesia akhirnya memiliki uang baru yakni uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014. Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menyebut uang NKRI ini memiliki beberapa filosofi.

"Apa yang membuat mata uang NKRI pecahan Rp100.000 ini berbeda? Banyak yang bertanya kepada saya, sepintas memang ini bersifat seremonial, tapi ada filosofinya," ucap Chatib di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (18/8/2014).



Chatib menjelaskan, filosofi yang pertama adalah bahwa uang yang diedarkan selama ini tidak ada frase Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dengan undang-undang nomor 7 Tahun 2011 atau undang-undang mata uang ini, akhirnya pemerintah dan BI menerbitkan pecahan Rp100.000 ini sebagai uang NKRI.

"Bukan berarti BI selama ini bukan bagian NKRI, tapi ini mempertegas bahwa uang ini uang Indonesia. Sudah disampaikan bahwa cirinya adalah ada gambar burung Garuda, frase NKRI, ada lambang BI, lalu ditandatanganin oleh Gubernur BI dan Menkeu dan ini simbol dari pemerintah diwakili Menkeu dan BI, oleh karena itu kemarin ditandai beredarnya dari uang NKRI Rp100.000 tahun emisi 2014," lanjutnya. 


Terlebih dari itu, lanjut Chatib mengungkapkan dengan terbitnya uang NKRI ini merupakan kedaulatan negara Indonesia. "Intinya dengan diberlakukannya uang NKRI ini adalah momentum bagus, untuk menjalankan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2011 yakni kedaulatan menggunakan mata uang Rupiah. Ini sangat baik digunakan," tukasnya.


"Bahwa kita akui, banyak kasus dalam bertransaksi masih menggunakan mata uang asing, ini terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Dengan adanya uang NKRI ini seharusnya kita cinta kepada Rupiah," tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (18/8/2014).Chatib menambahkan, selain itu dengan adanya uang NKRI seharusnya transaksi dengan menggunakan Rupiah lebih banyak dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Hal ini pun merupakan cerminan dari undang-undang mata uang.


"Ini juga sebagai momentum Rupiah menjadi alat pembayaran sah satu-satunya di Indonesia, kecuali memang diperjanjikan dengan menggunakan mata uang asing sesuai undang-undang yang berlaku," sebutnya.Chatib mengungkapkan, memang ini butuh langkah sosialisasi secara khusus dan terlaksana dalam menggunakan mata uang Rupiah bukan mata uang asing.


"Kami sudah lakukan langkah-langkah ini. Dengan transaksi Rupiah di dalam kegiatan perekonomian itu ada dampak psikologisnya yang signifikan untuk menyukai, memegang dan menggunakan rupiah dibandingkan uang asing termasuk di daerah terpencil hingga pulau terluar Indonesia," paparnya.



Selain itu,  Kementerian Keuangan meminta kepada masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha untuk selalu gunakan mata uang Rupiah dalam bertransaksi. Hal ini tidak terlepas baru saja diresmikan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014.

Sumber : economy.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar