Kamis, 21 Agustus 2014

Keputusan Akhir MK terhadap Sengketa hasil Pemilu 2014

Mahkamah Konstitusi memutus menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden 2014) yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Dengan demikian, Mahkamah mengukuhkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (21/8).
Mahkamah menyatakan seluruh dalil Pemohon yang menyatakan terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu tidak terbukti. ”Mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum. Demikian pula mengenai dalil lainnya yang tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Menurut Mahkamah, Pemohon mempersoalkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dinilai dimanfaatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memobilisasi massa memilih calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Joko Widodo dan Jusuf Kalla di sejumlah provinsi, di antaranya Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur yang tidak beralasan menurut hukum. “Pemohon tidak memiliki bukti kuat bahwa pemilih DPKTb dimobilisasi oleh Termohon untuk memilih calon presiden nomor urut 2. Menurut Mahkamah, pemilih yang terdapat dalam DPKTb tidak diketahui memilih capres yang mana,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan hukum.
Lebih lanjut, dalil Pemohon yang menyatakan jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah, sehingga merugikan Pemohon, menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki cukup bukti. “Pemohon tidak memiliki cukup bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa pemilih dimobilisasi oleh Termohon untuk memilih capres nomor urut 2. Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan hanya merugikan pemohon dan ditujukan untuk memenangkan pihak terkait,” imbuhnya.
Terkait dalil Pemohon yang mengungkap terjadi politik uang di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatra Selatan untuk memenangkan capres nomor urut 2, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak ditunjukkan dengan keterangan saksi dan alat bukti memadai. Pemohon tidak melampirkan siapa yang memberi, kapan dan di mana uang tersebut diberikan, berapa jumlahnya, dan siapa yang menerima. Khusus di Kabupaten Sampang, Pemohon justru memenangkan hasil pilpres dengan 45 ribu suara, sedangkan Pihak Terkait hanya 17 ribu suara. “Hal ini menunjukkan indikasi politik uang yang dilakukan Pihak Terkait tidak benar,” tutur Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Keabsahkan Sistem Noken
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menegaskan keabsahan sistem ikat atau noken yang digunakan di sejumlah daerah Provinsi Papua. Mahkamah mengatakan menghormati pemberian suara dengan sistem noken atau sistem ikat dalam Pilpres tahun 2014 dengan ketentuan sistem tersebut harus diadministrasikan dengan baik pada Formulir C1 di tingkat TPS sampai tingkat selanjutnya oleh penyelenggara Pemilu. Syarat ini penting dilakukan, terutama untuk menentukan keabsahan perolehan suara yang sekaligus untuk menghindarkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres.
Dalam masa transisi dari sistem noken ke sistem pencoblosan, penyelenggaraan Pemilu didukung oleh seluruh pemangku kepentingan pun harus proaktif untuk mensosialisasikan dan menginternalisasikan sistem Pemilu yang dimuat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Papua telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan secara nasional, baik dengan sistem pencoblosan surat suara, maupun pemilihan dengan menggunakan sistem noken/ikat dengan berbagai variasinya yang telah diakui keabsahannya oleh Mahkamah selama ini,” ujar Arief.
Pelanggaran di Dogiyai Papua
Untuk Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat, Kabupaten Dogiyai, Mahkamah menyatakan telah terjadi pelanggaran. Hal tersebut terbukti berdasarkan keterangan Bawaslu yang dibenarkan oleh saksi Termohon dalam persidangan bahwa dua distrik yang bermasalah di Kabupaten Dogiyai adalah Distrik Mapia Tengah dan Distrik Mapia Barat.
Menurut keterangan saksi di persidangan, hingga H-2 proses rekapitulasi Pilpres, kedua distrik tersebut belum menerima logistik pemilu. Kendari ada pelanggaran, KPU Provinsi Papua tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemilu susulan di dua distrik tersebut karena baru menerima rekomendasi tanggal 19 Juli 2015 sore, padahal tanggal 20 Juli 2014 dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat KPU Pusat.
KPU Provinsi Papua tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua karena logistik Pemilu tidak mencukupi untuk dilakukan Pemilu Susulan. Sekalipun KPU Provinsi Papua tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua, namun KPU Provinsi Papua telah membawa permasalahan di Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat untuk dapat diselesaikan di Pleno KPU tingkat pusat. Pada saat permasalahan tersebut disampaikan dalam Pleno KPU tingkat pusat, Bawaslu memberikan pendapat agar perolehan suara di Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat di-nol-kan. (tidak dihitung)”.

Walaupun ada pelanggaran, Mahkamah tidak memerintahkan pemungutan suara ulang di dua distrik tersebut karena tidak akan mempengaruhi peringkat perolehan suara. “Menurut Mahkamah memang terbukti sebagian terjadi pelanggaran, namun seandainyapun Mahkamah memerintahkan supaya Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS di atas tidak akan dapat mengubah peringkat perolehan suara kedua pasangan calon,” tegasnya.
Sumber : mahkamahkonstitusi.go.id

UANG NKRI 2014




Indonesia akhirnya memiliki uang baru yakni uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014. Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menyebut uang NKRI ini memiliki beberapa filosofi.

"Apa yang membuat mata uang NKRI pecahan Rp100.000 ini berbeda? Banyak yang bertanya kepada saya, sepintas memang ini bersifat seremonial, tapi ada filosofinya," ucap Chatib di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (18/8/2014).



Chatib menjelaskan, filosofi yang pertama adalah bahwa uang yang diedarkan selama ini tidak ada frase Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dengan undang-undang nomor 7 Tahun 2011 atau undang-undang mata uang ini, akhirnya pemerintah dan BI menerbitkan pecahan Rp100.000 ini sebagai uang NKRI.

"Bukan berarti BI selama ini bukan bagian NKRI, tapi ini mempertegas bahwa uang ini uang Indonesia. Sudah disampaikan bahwa cirinya adalah ada gambar burung Garuda, frase NKRI, ada lambang BI, lalu ditandatanganin oleh Gubernur BI dan Menkeu dan ini simbol dari pemerintah diwakili Menkeu dan BI, oleh karena itu kemarin ditandai beredarnya dari uang NKRI Rp100.000 tahun emisi 2014," lanjutnya. 


Terlebih dari itu, lanjut Chatib mengungkapkan dengan terbitnya uang NKRI ini merupakan kedaulatan negara Indonesia. "Intinya dengan diberlakukannya uang NKRI ini adalah momentum bagus, untuk menjalankan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2011 yakni kedaulatan menggunakan mata uang Rupiah. Ini sangat baik digunakan," tukasnya.


"Bahwa kita akui, banyak kasus dalam bertransaksi masih menggunakan mata uang asing, ini terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Dengan adanya uang NKRI ini seharusnya kita cinta kepada Rupiah," tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (18/8/2014).Chatib menambahkan, selain itu dengan adanya uang NKRI seharusnya transaksi dengan menggunakan Rupiah lebih banyak dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Hal ini pun merupakan cerminan dari undang-undang mata uang.


"Ini juga sebagai momentum Rupiah menjadi alat pembayaran sah satu-satunya di Indonesia, kecuali memang diperjanjikan dengan menggunakan mata uang asing sesuai undang-undang yang berlaku," sebutnya.Chatib mengungkapkan, memang ini butuh langkah sosialisasi secara khusus dan terlaksana dalam menggunakan mata uang Rupiah bukan mata uang asing.


"Kami sudah lakukan langkah-langkah ini. Dengan transaksi Rupiah di dalam kegiatan perekonomian itu ada dampak psikologisnya yang signifikan untuk menyukai, memegang dan menggunakan rupiah dibandingkan uang asing termasuk di daerah terpencil hingga pulau terluar Indonesia," paparnya.



Selain itu,  Kementerian Keuangan meminta kepada masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha untuk selalu gunakan mata uang Rupiah dalam bertransaksi. Hal ini tidak terlepas baru saja diresmikan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014.

Sumber : economy.okezone.com

Selasa, 17 Desember 2013

Blitz Megaplex 4DX

Kini masyarakat Indonesia, terutama Jakarta, bisa menikmati suguhan teknologi 4DX dalam menonton film layar lebar di bioskop. 4DX adalah jenis auditorium yang didesain khusus dengan peralatan 4DX yang memungkinkan penonton seolah berada di dalam sebuah film yang sedang ditonton dengan adanya sensor tambahan yang membuatnya menjadi nyata. Teknologi ini diciptakan di Korea Selatan oleh sebuah grup bioskop terbesar yaitu CJ CGV.

"Ini teknologi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memberikan pengalaman berbeda dalam menonton film di sinema," kata Direktur Marketing Blitz Megaplex, Dian Sunardi dalam jumpa pers di Teater 4DX Blitz Megaplex Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (21/8).

Pada tahun 1990-an  teknologi sejenis pernah digunakan memutar film-film pendek di kawasan Blok M. saat ini pun teknologi 4D digunakan sebagai salah satu hiburan di Taman Mini Indonesia Indah. Menanggapi hal ini, Dian menjelaskan bahwa teknologi 4DX yang digunakan lebih advance atau maju dari taman hiburan. Apalagi konten yang diputar adalah film-film panjang dan baru bioskop, yang baru akan berganti selama 1-2 minggu sekali. "Konten masih menjadi daya tarik utama penonton bioskop. Dengan konten baru dan populer bioskop 4DX menjadi berbeda," ungkap Dian.

Rencananya, selain di Grand Indonesia, ekspansi akan dilajukan di bioskop-bioskop Blitz Megaplex lainnya. Untuk menjamin keamanan tentunya ada aturan menonton yang harus dipatuhi. Misalnya saja  karena ada sensor khusus gerakan, udara, aroma, percikan air, dan efek khusus lainnya, anak dibawah usai 4 tahun harus ditemani orang dewasa.

Wanita hamil, anak dengan tinggi di bawah 100 cm, serta penonton dengan sakit serius seperti jantung dan patah tulang tidak diperbolehkan menonton film format 4DX. Membawa makanan dan minuman panas dan es krim pun tidak diperkenankan.

Investasi untuk bioskop 4DX ini diakui cukup besar dan merupakan investasi luar biasa, meski Dian enggan menyebutkan angka persisnya. Sementara menurut konsultan 4DX dari CGV, Korea, Minkyu Kim, selanjutnya film-film seperti Planes (animasi Disney), RIPD, Thor: The Dark World, dan The Hobbit: Desolation of Smaug akan dikonversi dari 2D atau D secara manual ke format 4DX. Proses konversi memang dilakukan menggunakan 2 orang, satu orang mengendalikan kursi dan satu lagi mengendalikan environment effects.

Para operator tersebut harus memahami film dan memiliki taste yang tepat soal film, sehingga di Korea Selatan sendiri diadakan pelatihan dan tugas menonton film bagi mereka. Harga tiket untuk film yang dikonversi ke format 4DX adalah Rp. 130.000 untuk hari biasa dan Tp. 150.000 untuk akhir pekan. Untuk pekan ini, film Percy Jackson: The Sea of Monsters sudah bisa disimak dalam format 4DX di bioskop Blitz Megaplex Grand Indonesia.

Sumber : http://www.gatra.com/entertainmen/film-1/37088-blitz-megaplex-hadirkan-bioskop-4dx-pertama-di-indonesia.html

Sabtu, 30 November 2013

ORKESTRA


ORKESTRA adalah kelompok musisi yang memainkan alat musik bersama. Mereka biasanya memainkan musik klasik. Orkestra yang besar kadang-kadang disebut sebagai "orkestra simponi". Orkestra simponi memiliki sekitar 100 pemain, sementara orkestra yang kecil hanya memiliki 30 atau 40 pemain. Jumlah pemain musik bergantung pada musik yang mereka mainkan dan besarnya tempat mereka bermain.

Orkestra adalah sebuah grup yang terdiri dari musisi-musisi yang memainkan alat-alat musik. Dalam Yunani kuno, orkestra berarti area antara tempat duduk penonton dan panggung, yang digunakan oleh penyanyi koor dan pemain musik. Kata orchestra dalam bahasa Yunani diterjemahkan sebagai tempat menari. Di beberapa teater, istilah orchestra merujuk ke tempat-tempat duduk di depan panggung, atau yang sering disebut dengan primafila atau platea. Tetapi istilah ini lebih tepat disebut dengan panggung atau aula konser.

Symphony orchestra atau philharmonic orchestra adalah sebuah orkestra yang beranggotakan sekitar 100 orang. Sebuah orkestra kamar (orkestra yang lebih kecil) bisa beranggotakan 50 orang, dan ada juga yang lebih sedikit daripada jumlah tersebut. Namun, jumlah anggota pasti yang digunakan di orkestra berbeda-beda, tergantung pada karya yang dimainkan dan juga luas tempat konser.

Alat Musik yang digunakan dalam Orkestra :

  • Chordophone:

1. Violin (Biola)
2. Cello (Biola yang gede banget)
3. Gitar Akustik [String Oriented]
4. Gitar Akustik [Melody Oriented]
5. Gitar Akustik [Baritone Oriented]
6. Gitar Elektrik [Rhythm Oriented]
7. Gitar Elektrik [Melody Oriented]
8. Bass Akustik [Untuk Low Power Instrument Part]
9. Bass Elektrik [Untuk Strong Power Instrument Part]
10. Harpa
11. Classical Piano
12. Organ
13. Electric Keyboard

  • Idiophone:
1. Cymbal
2. Hat
3. Splash Plate
4. Gong
5. Upper Drum and Percussion Sets
6. Maracas
7. Triangle [Garpu Tala]

  • Membranophone:
1. Perkusi [Conga, Djembe, dll]
2. Lower Drum Sets [Tom Floor, Bass Drum, Snare Drum]

  • Aerophone:
1. Set Terompet [Bass Sax, Tenor Sax, Terompet, Harmonika 2 oktaf]
2. Akordeon
3. Flute
4. Clarinet

Sumber : Dari Berbagai Sumber

SUTRADARA


SUTRADARA atau pembuat film adalah orang yang bertugas mengarahkan sebuah film sesuai dengan manuskrip, pembuat film juga digunakan untuk merujuk padaproduser film. Manuskrip skenario digunakan untuk mengontrol aspek-aspek seni dan drama. 


Pada masa yang sama, sutradara mengawal petugas atau pekerja teknik dan pemeran untuk memenuhi wawasan pengarahannya. Seorang sutradara juga berperan dalam membimbing kru teknisi dan para pemeran film dalam merealisasikan kreativitas yang dimilikinya.


Sutradara bertanggung jawab atas aspek-aspek kreatif pembuatan film, baik interpretatif maupun teknis. Ia menduduki posisi tertinggi dari segi artistik dan memimpin pembuatan film tentang "bagaimana yang harus tampak" oleh penonton. Selain mengatur laku di depan kamera dan mengarahkan akting serta dialog, sutradara juga mengontrol posisi beserta gerak kamera, suara, pencahayaan, dan hal-hal lain yang menyumbang kepada hasil akhir sebuah film.


Dalam melaksanakan tanggung jawabnya seorang sutradara bekerja bersama para kru film dan pemeran film. Diantaranya penata fotografi, penata kostum,penata kamera dan lain sebagainya. Selain itu sutradara juga turut terlibat dalam proses pembuatan film mulai dari pra-produksi, produksi, hingga pasca-produksi.


Sumber : http://id.m.wikipedia.org/wiki/Sutradara

Jumat, 15 November 2013

Pekan Olahraga Sea Games XXVII 2013

Pesta Olahraga Asia Tenggara 2013
SEA Games XXVII
Tuan rumah Naypyidaw
Jumlah negara peserta 11
Jumlah pertandingan 32 cabang olahraga
Upacara pembukaan 11 Desember 2013
Upacara penutupan 22 Desember 2013
Stadion Stadion Zabuthiri
Pesta Olahraga Asia Tenggara XXVII (Inggris: 27th Southeast Asian Games) direncanakan akan diselenggarakan di Naypyidaw, ibu kota baru Myanmar. Dewan Federasi Pesta Olahraga Asia Tenggara mengadakan pertemuan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2010 dan secara bulat memutuskan untuk memberikan hak penyelenggaraan SEA Games XXVII kepada Komite Olimpiade Myanmar.
Situs web resmi Dewan Olimpiade Asia telah menyetujui fakta bahwa Myanmar akan menjadi tuan rumah SEA Games XXVII dalam beritanya pada tanggal 7 Juni 2010. Situs web Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF) juga mengumumkan bahwa Myanmar akan menyelenggarakan ajang ini. Myanmar pernah menyelenggarakan SEA Games pada tahun 1961 dan 1969 di Yangon, ibu kota lama Myanmar. Ini akan menjadi kali ketiga Myanmar menjadi tuan rumah SEA Games. Singapura mengundurkan diri sebagai tuan rumah sehubungan dengan tertundanya penyelesaian stadion nasional barunya.

Tuan rumah

Myanmar, Vietnam, Filipina, dan Thailand mengungkapkan ambisinya untuk menyelenggarakan SEA Games. Akan tetapi, karena Vietnam, Filipina, dan Thailand secara berturut-turut merupakan tuan rumah pada tahun 2003, 2005, dan 2007, mereka tidak dapat lagi menjadi tuan rumah pada edisi ini.
Pada saat Myanmar menyelenggarakan SEA Games XXVII, negara tersebut akan memegang rekor interval waktu terlama sejak terakhir kali menyelenggarakannya, yaitu selama 44 tahun.

Cabang olahraga

Myanmar mengusulkan untuk menyelenggarakan 33 cabang olahraga. Lebih sedikit dari jumlah cabang olahraga pada Pesta Olahraga Asia Tenggara 2011 di Indonesia.

Berikut adalah 33 cabang olahraga yang dipertandingkan:

1.Atletik   
2.Akuatik
3.Panahan
4.Badminton
5.Basket
6.Biliard dan Snoker
7.Binaraga
8.Tinju
9.Kano
10.Balap Sepeda
11.Catur,
12.Berkuda
13.Sepak Bola
14.Golf
15.Hoki
16.Judo
17.Karate
18.Kempo
19.Muay Thai
20.Pencak Silat
21.Pentanque
22.Dayung
23.Sepak Takraw
24.Menembak
25.Berlayar
26.Tenis Meja
27.Taekwondo
28.Perahu Naga
29.Bola Voli
30.Vovinam
31.Angkat Besi
32.Gulat
33.Wushu

Maskot

Maskot Sea Games 2013 ini berbentuk burung hantu. Dalam kepercayaan Myanmar, Burung Hantu adalah hewan pembawa keberuntungan . Myanmar menamai maskot Burung Hantu berwarna coklat muda itu dengan nama Shwe Yoe dan Ma Moe.





Sumber : dari berbagai macam sumber

Jumat, 08 November 2013

Gunakan HP saat Pesawat Lepas Landas jadi Kenyataan

WASHINGTON - Bila dahulu sesuai dengan peraturan penerbangan bahwa mengaktifkan, bahkan menggunakan telefon genggam di pesawat adalah dilarang, kini izin untuk memakai ponsel tersebut saat mengudara bisa menjadi kenyataan. Penggunaan gadget ini, termasuk pada saat lepas landas dan mendarat.

Salah satu maskapai di Amerika Serikat (AS) mengizinkan penumpang pesawat menggunakan perangkat gadget saat berada dalam pesawat yang mengudara. Dilansir Wsbt, Senin (4/11/2013), hanya satu hari setelah Federal Aviation Administration (FAA) mengumumkan bahwa para pengguna jasa pesawat terbang bisa menjaga perangkat elektronik pribadi pada seluruh penerbangan mereka.

Dua maskapai telah menyambut positif pengumuman dari FAA tersebut. Pada Jumat, penerbangan pesawat JetBlue dari New York ke Buffalo menjadi penerbangan komersial pertama yang memungkinkan penggunaan perangkat secara 'gate-to-gate' atau berangkat hingga kedatangan.

Delta Air Lines juga mengumumkan bahwa pihaknya mengubah aturan mengenai penggunaan perangkat elektronik dalam pesawat secepat mungkin. Sampai saat ini, penumpang di AS dilarang menggunakan gadget sampai pesawat mereka naik di atas 10 ribu kaki.

Meskipun demikian, larangan menggunakan ponsel untuk komunikasi, baik telefonan atau SMS-an tetap berlaku. FAA memperkirakan bahwa penerbangan akan menerapkan aturan baru pada akhir tahun ini.

FAA telah membuat studi oleh sekelompok pakar penerbangan. Mereka mengungkapkan bahwa penggunaan perangkat elektronik seperti tablet, komputer laptop, e-readers dan telefon seluler dalam pesawat diizinkan, selama menggunakan modus pesawat (airplane mode).

FAA telah lama mengatakan bahwa menggunakan perangkat elektronik selama lepas landas dan mendarat menimbulkan masalah keamanan. Masalah ini muncul karena sinyal radio dari perangkat bisa mengganggu komunikasi pesawat terbang, navigasi dan sistem lainnya.

Sumber : http://techno.okezone.com/read/2013/11/04/56/891513/gunakan-hp-saat-pesawat-lepas-landas-jadi-kenyataan,